masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Seorang pria di Kota Cirebon diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya setelah permintaannya untuk rujuk ditolak. Insiden ini terjadi di sebuah kos-kosan di daerah Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Menurut pengakuan korban, pelaku yang berinisial SL datang ke rumahnya dalam keadaan mabuk dan memaksa korban untuk ikut ke kosannya. Setibanya di sana, korban disekap dan dianiaya dengan menggunakan obeng. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius di kedua matanya serta di leher.
Kuasa hukum korban, Reno, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri kliennya.
"Hari ini kami melaporkan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan suami siri klien kami. Korban dipukuli berkali-kali hingga mengalami luka berat di kedua matanya dan diancam dengan obeng yang ditusukkan ke lehernya," ujar Reno usai melaporkan kejadian ini di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (27/8/2024).
Reno menambahkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena cemburu setelah korban menolak untuk rujuk.
"Motifnya didasari rasa cemburu. Pelaku meminta untuk rujuk, namun karena ditolak, pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk," katanya.
Selain menganiaya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan membakar rumahnya jika korban tidak mau kembali.
"Ada ancaman untuk membunuh dan membakar rumah korban jika dia tidak mau kembali," tambah Reno.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut. (herwin)