Kebijakan Merugikan Karyawan, DPRD Kota Cirebon Kecam PT Bhirawa -->

Kebijakan Merugikan Karyawan, DPRD Kota Cirebon Kecam PT Bhirawa

Fokus Kabar
Tuesday, December 24, 2024, December 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T10:35:48Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Kota Cirebon) -
DPRD Kota Cirebon mengecam PT Bhirawa Cirebon yang dinilai tidak memenuhi hak-hak pekerja. Kebijakan PT Bhirawa Cirebon dianggap menelantarkan nasib para pekerja dengan memutasi pindah kerja tanpa pembayaran gaji dan pekerjaan yang jelas.

Puluhan karyawan PT Bhirawa Cirebon mengadukan kejelasan nasib mereka kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon, Selasa (24/12/2024) di ruang rapat gedung DPRD.

Kepada pada anggota Komisi II DPRD, mereka mengeluhkan nasib pekerjaan yang semakin tidak menentu. Sebab, sejumlah karyawan diminta dimutasi ke Surabaya tanpa ada kepastian kerja yang jelas dan tanpa upah.

Para pekerja menilai, kebijakan perusahaan itu salah satu upaya pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung.

Merespons keluhan karyawan PT Bhirawa, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Subagja merasa prihatin terhadap pekerja yang menjadi korban kebijakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan barang tersebut.

“Tentu kami akan memanggil para pihak baik PT Bhirawa, Comfeed dan warga yang merasa dirugikan, agar persoalan dapat segera terselesaikan,” kata Bagja, panggilan akrabnya, usai menerima aksi unjuk rasa, Selasa (24/12/2024).


Bagja pun menyoroti masalah perusahaan seperti hak dasar pekerja yang belum dipenuhi PT Bhirawa, seperti jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Hak dasar itu merupakan syarat wajib perusahaan sebelum merekut tenaga kerja.

Selain itu, Bagja juga menyoroti status PT Bhirawa yang berasal dari luar Kota Cirebon. Sehingga, kemitraan antara PT Bhirawa dan PT Comfeed dinilai tidak memerhatikan sumber daya lokal.

“Karena jika PT Bhirawa hanya berpihak sebagai pihak ketiga atau vendor dalam jasa angkutan, semestinya menggunakan vendor lokal saja,” ujarnya.

Ia pun akan menekankan kepada Pemda Kota Cirebon untuk lebih selektif dalam memberikan perizinan terhadap suatu perusahaan, agar tidak terjadi hal serupa.

“Jika tetap tidak ada kepastian, kami akan membicarakan dengan pimpinan dan pemda untuk bertindak cepat, apakah PT Bhirawa masih layak beroperasi atau tidak,” tegasnya.

Begitu pun dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto SE MM MMTr. Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan warga terkait tidak terpenuhinya hak-hak sebagai tenaga kerja dalam sepekan ke depan.

Salah satu di antaranya yakni akan melakukan pemantauan dan peninjauan secara langsung lokasi PT Bhirawa yang beroperasi di Kota Cirebon.

“Kami akan sampaikan juga ke pimpinan, dan segera meninjau lokasi tersebut sampai dilakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak,” ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum warga Reno Sukriano mengapresiasi respons cepat DPRD Kota Cirebon terhadap aduan warga terkait keberadaan PT Bhirawa Cirebon.

Ia menuntut agar PT Comfeed juga bertanggung jawab atas kehadiran PT Bhirawa di Kota Cirebon dan pemda harus mengkaji ulang status operasi perusahaan tersebut karena dianggap tidak berperikemanusiaan.

“Kami sebagai masyarakat meminta pemkota mengkaji ulang kehadiran PT Bhirawa karena tidak memberi hak apapun, apalagi sampai membuang pekerja ke luar kota,” katanya. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Editor : herwin
Komentar

Tampilkan

Terkini