Masuk Tahap praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP -->

Masuk Tahap praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Fokus Kabar
Friday, December 27, 2024, December 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T05:12:25Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Jakarta) - 24 Desember 2024 – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 
16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

"Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24
Desember 2024.

Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP
Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP,   Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol "Log in".

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada
laman  https://ereg.pajak.go.id/login

Prosedur  selengkapnya  mengenai  tata  cara  penggunaan  Coretax  DJP  pada  masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan      Pelaksanaan      Praimplementasi      Coretax      DJP      pada      tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi- coretax-djp.

Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

"Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," pungkas Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax
DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini