masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Komisi II DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon terkait adanya tindak penyalahgunaan anggaran di Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Melalui rapat dengar pendapat, Senin (21/4/2025), Ketua Komisi II DPRD, Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, terkait dengan kasus penggelapan uang Rp 3,8 M oleh oknum karyawan PAM Tirta Giri Nata, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan untuk membebastugaskan karyawan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi II juga sudah mengklarifikasi dan mengonfirmasi langsung kepada jajaran direksi PAM Tirta Giri Nata pada rapat kerja sebelumnya. Hanya saja, sejuah ini belum ada langkah hukum yang konkret.
Komisi II juga sudah memberikan agar karyawan yang bermasalah ini diberhentikan dulu, sambil penyelesaian hukum berjalan.
“Rapat dengar pendapat dengan teman-teman HMI ini, ingin memperjelas kasus penggelapan uang di PDAM. Sampai hari ini, belum ada proses hukum yang jelas, dan karyawan bermasalah masih berkerja dan hanya dipindahtugaskan,” katanya.
Belum adanya proses hukum kepada oknum karyawan tersebut, DPRD pun akan menggelar rapat lanjutan dengan instansi kepolisian dan inspektorat terkait kasus tersebut.
Komisi II PDRD Kota Cirebon berharap, proses ini berjalan lancar dan transparan. Sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan secara baik, transparan dan lancar.
“Sebenarnya masih belum titik terang (rapat ini), karena itu ada rapat lanjutan tanggal 5 Mei dengan melibatkan kepolisian dan inspektorat. Mengingat, terkonfirmasi dari direktur bahwa yang bersangkutan sudah mengakui,” katanya.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Giri Nata, Sofyan Satari SE mengatakan, menjelaskan progres terkait kasus yang terjadi sampai saat ini, kami laporkan kepada pihak berwajib dan owner berdasarkan pengakuan dari karyawan yang bersangkutan.
“Hasil interogasi itu, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan cek dan menggelapkan uang, dan pemalsuan dokumen perusahaan. Dari pengakuan dan pernyataan itu saya bawa ke pihak berwajib untuk diproses lebih jauh,” katanya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Cirebon, Dian Tardiansyah mengakui penjelasan dari hasil rapat ini belum memberikan keterangan yang jelas. Karena itu, ia menginginkan ada rapat lanjutan melibatkan inspektorat dan kepolisian.
“Harus ada klarifikasi tindak pidana korupsi. Harus cepat cepat proses hukum. Karyawan yang terlibat itu harus dibebastugaskan,” katanya.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon